OTW Jadi Blog Kece dan Bermanfaat

STNK Hilang ? Jangan Panik

Pertengahan Desemeber 2015, mungkin jadi hari terpanik bagi saya karena STNK Motor jatuh di jalan. Masalahnya, baru sadar STNK hilang setelah H+3. tanpa basabasi langsung deh nyari disepanjang jalan dari Kampus - Rumah terus ke sebuah rumah makan namun tetap gak ketemu, maklum sewaktu hilang Jogja lagi diguyur hujan lebat dan mungkin STNK jatuh karena belum masuk ke Saku baju. Yuadah putus asa langsung deh searching cara mengurus STNK yang hilang, sumber yang saya baca adalah facebook dari Humas Polri. Sempat bingung sih karena ini pengalaman pertama saya untuk mengurus STNK yang hilang.

Berkas yang perlu dibawa :
- FC BPKB + ASLI
- FC KTP + ASLI
- KTP Pelapor

Tahap Pengurusannya :
- Pergi ke Polsek terdekat untuk membuat Surat Kehilangan 
saya datang ke Polsek Jetis Yogyakarta (Barat Perempatan Pingit - sebelum Pasar). Disini sangat nyaman dan mudah TANPA dipungut biaya (mungkin dilain tempat dberbeda) disini yanng dibutuhkan : KTP Pelapor & FC BPKB 

- Lalu Langsung ke Timur ke Kantor KR untuk membuat Iklan Kehilangan di Media
Lokasi ada di Jalan Mangkubumi (Margo Utomo - Timur jalan - Selatan Tugu Jogja) disini sudah disediakan paket iklan Koran Merapi dan Radio, Biaya : Rp 20.000 + Parkir 2.000 (JANGAN LUPA simpan Kwitansinya)

- Keesokkan harinya beli koran Merapi dan potong halaman iklan yang memuat berita STNK terkait, kemudian tempel di Kwitansi iklannya, dan Langsung menuju.....

- Polres, Kali ini saya ke Polres Sleman. Buka Sampai 11.00
di situ keperluan kita adalah Cek Fisik Kendaraan jadi, bawalah kendaraan yang STNK nya hilang. lalu parkir di depan Loket Cek Fisik, lalu pergi ke loket untuk ambil Formulir.
hah.. ditempat ini sangat membosankan karena harus antri sementara petugas yang ngecek fisik cuma 1 orang. Biaya : Formulir : Rp 30.000 + Seikhlasnya untuk petugas cek fisik : misal Rp 5000
Entah ini cek fisik atau apa, soalnya petugas cuma cek nomer mesin tanpa cek funsi kendaraan (seperti yang tertulis diformulirnya)

- Menuju Kantor Samsat Sleman, disana saya Fotocopy Semua berkas 2 Rangkap (dikasih tau petugas fotocopy) Setelah berkas siap, Menuju ke Loket Legalisir (bisa tanya petugas fotocopynya hehehe) Terus ke Loket 1B ada disisi pojok Kiri gedung. Antrikan berkas, kemudian bayat biaya Formulirnya, dan daripada kita capekcapek ngisi formulirnya mending bayar jasa pengisinya yang pasti ada disamping loket tersebut. Dan yang terakhir, Antrikan di Loket 3C (kalau tidak salah) tunggu nama Pemilik BPKB dipanggil dan kitapun mendapatkan kertas/surat jalan. 
Biaya : Fotocopy : >Rp 2000 + Formulir 1B : Rp 50.000 + Jasa Isi : Seikhlasnya +/- Rp 5000 + Parkir : Rp 2000

- Di dalam Surat Jalan tadi, terdapat tanggal kapan kita harus kembali lagi ke samsat unntuk mendapatkan STNK baru, kurang lebih 3 MINGGU !! hah.. sampai detik ini saya masih menunggu tanggal kemalinya .

Rincian Biaya :

Iklan Media Masa-------------- Rp 20.000
Cek Fisik------------------------- Rp 30.000
Formulir 1B--------------------- Rp 50.000
Lain-Lain
Parkir----------------------------- . . . . . . . . .
Fotocopy-------------------------- . . . . . . . . . 
Pak Cek Fisik------------------- Seikhlasnya
Pak Isi Form-------------------- Seikhlasnya


Nah Mudah bukan, cuma ribet warawirinya tapi ya gimana lagi. mau lebih cepat prosesnya? Pakai saja Calo tapi harganya bakal 3x Lipat dari pengeluaran Normal. hahaha






Ditulis Oleh : Khusna Muhammad Faiq

Terimakasih Telah Membaca Artkel STNK Hilang ? Jangan Panik, Semoga artikel tersebut bermanfaat untuk anda, Mohon maaf apabila konten yang anda baca rusak atau salah dalam penulisan. Jika ada pertanyaan, kritik, dan saran yang ingin di sampaikan silahkan tulis di kotak komentar

Terima Kasih !


0 comments:

Post a Comment

STNK Hilang ? Jangan Panik